Aroma Sendja Festival Perluas Pemasaran Tembakau Jabar 

Aroma Sendja Festival 2024
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat (Disbun Jabar) menggelar acara Aroma Sendja Festival 2024, dalam rangka memperkenalkan tembakau hasil perkebunan di Jawa Barat, yang digelar selama 2 hari di Alun-alun Kabupaten Sumedang, Jumat-Sabtu (19-20/7).
0 Komentar

Pemanfaatan pajak tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2026/PMK/07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana hasil cukai tembakau. Dana Bagi Hasil (DBH), adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah, berdasarkan angka presentasi tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhkan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi. 

“DBH CHT, digunakan salah satunya untuk mendanai bidang kesejahteraan masyarakat,” katanya. 

Bidang tersebut, kata dia, berkaitan dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jabar adalah pelatihan, budidaya tembakau, pengembangan pola kemitraan, pelatihan pascapanen, pelatihan penerapan PHT dan pengendalian OPT, manajemen agribisnis, pelatihan penentuan grade, pembuatan pupuk organik dan penguatan kelembagaan petani. 

Baca Juga:Survei IndexPolitica: Petahana Punya Penantang Baru, Berpotensi Disusul Kang Edan Apdesi Cianjur Bangun Rumah Singgah Keluarga Pasien di RSUD Pagelaran

“Berdasarkan permasalahan yang dihadapi, petani dan peraturan penggunaan DBH CHT, Disbun Jabar melalui bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan, melaksanakan kegiatan rintisan kerjasama pemasaran dengan tajuk Aroma Sendja Festival,” katanya.(*)

0 Komentar