Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, dalam putusannya pada 8 Juli 2024 menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum.
Alasan utama putusan ini adalah karena Tim Bidang Hukum Polda Jabar, selaku pihak termohon, tidak dapat membuktikan alat bukti yang cukup saat sidang praperadilan di PN Bandung.