cianjur.jabarekspres.com – Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam kembali menjadi sorotan publik setelah penangkapan Pegi Setiawan pada Mei 2024. Pegi, yang dijuluki “Perong”, didakwa sebagai otak pembunuhan Vina dan rekannya, M. Rizki Rudiana (Eki).
Pada Sidang praperadilan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman, menetapkan Pegi Setiawan bebas dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita atau lebih dikenal Vina Cirebon pada Senin 8 Juli 2024.
Vina dan kekasihnya Rizky Rudiana, menjadi korban kebrutalan komplotan geng motor di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tanggal 27 Agustus 2016. Peristiwa ini tentunya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat korban.
Baca Juga:Cara Mudah Merawat Mobil Agar Awet dan Tahan LamaSong Joong Ki dan Sang Istri Katy Louise, Nantikan Kelahiran Anak Kedua
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan terus diusut oleh pihak kepolisian. Pada Mei 2024, Pegi Setiawan, yang dikenal dengan sebutan “Perong”, ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Vina dan Rizky. Penetapan ini didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan oleh Polda Jabar.
Polda Jabar Tangkap Satu DPO pada Kasus Vina Cirebon
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap salah satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Pegi alias Perong.
“Sudah diamankan Pegi alias Perong,” Rabu 22 Mei 2024.
Pegi Setiawan Bersumpah Tidak Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Vina
Setelah konferensi pers usai, Pegi Setiawan mengatakan dirinya bersumpah tidak ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Berani bersumpah tidak terlibat dan berani mati jika dibandingkan harus dihukum,” ucap Pegi Minggu 26 Mei 2024.
Akhir Kasus Pegi Setiawan
Namun, pada Juli 2024, Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka setelah hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Alasannya, penetapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Putusan praperadilan ini sontak mengejutkan publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan.
Banyak yang mempertanyakan keabsahan proses penetapan tersangka dan berharap agar kasus ini dapat segera menemukan keadilan bagi para korban.