CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Iklan minuman keras kembali terpasang di papan reklame di Jalur Puncak, Cipanas, Cianjur. Diduga iklan minuman keras itu dipasang tanpa izin, dan bakal segera ditindak oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Iklan miras tersebut terpasang di papan reklame yang berlokasi di seberang Istana Presiden dan di samping Pasar Cipanas.
Pemerintah Kabupaten Cianjur juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 terkait Nol Persen Alkohol.
Baca Juga:Masih Minim Perusahaan Rekrut Penyandang DisabilitasSingkirkan Lima Desa Pesaingnya, Desa Sukamanah Cugenang Juara Lomba Desa Tingkat Kabupaten
Diketahui, hal serupa pernah terjadi di papan reklame yang sama pada 16 September 2023 dan dicopot oleh Satpol PP kala itu.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu persis kapan iklan miras dipasang di papan reklame di lokasi tersebut.
“Persisnya kapan dipasang tidak tahu, tiba-tiba sudah ada. Sekitar seminggu sudah terpasangnya,” ujar dia pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Dia juga mengetakan warga sekitar tidak tahu jika iklan tersebut merupakan minuman keras. “Tidak tahu kalau itu miras, saya kira iklan produk lain,” kata dia.
Dia menyebut kejadian tersebut bukan yang pertama, tahun lalu juga terpasang papan reklame miras yang akhirnya di bongkar oleh petugas
“Sebelumnya juga ada iklan miras kayak gini, tapi akhirnya dicopot karena warga sekitar geram dan juga tidak punya izin resmi,” ucapnya.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, dirinya akan menugaskan Satpol PP untuk secepatnya membongkar iklan tersebut.
Baca Juga:Beri Motivasi Penggunaan Bahasa Inggris, SDN Ibu Dewi IV Hadirkan Siswi Sekolah InternasionalKorban Penyintas Gempa di Cugenang Dilatih Membuat Tempe
“Segera dicabut dan dibongkar. Informasinya tidak ada izin. Tapi kalaupun minta izin ke pemda juga akan saya tolak karena tidak sesuai dengan peraturan daerah Cianjur nol persen alkohol, dan julukan kota santri,” ucapnya.
Sekadar diketahui, pada September 2023 lalu, Iklan minuman keras (miras) terpasang di papan reklame di kawasan Jalur Puncak Cipanas.
Iklan luar ruang minuman alkohol tersebut terpasang di papan reklame dengan ukuran sekitar 3×2,5 meter di Jalan Raya Cianjur-Puncak tepatnya di depan Pasar Cipanas. (zan)