CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Abdul Latif mengungkapkan, pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon akan dilaksanakan Sabtu 29 Juni 2024 pukul 07.00 WIB.
“Pelaksanan PSU itu sama saja dengan pelaksana pemilu biasa. Dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pada 13.00 WIB,” ungkap Abdul Latif saat dihubungi, Jumat 28 Juni 2024.
Setelah pencoblosan ulang selesai, dilanjutkan dengan perhitungan suara, seperti tahapan pemilu pada umumnya.
Baca Juga:Asah Keterampilan Petugas Penyambungan, PLN UP3 Cianjur Gelar Akademi YanbungPLN UP3 Cianjur dan YBM PLN UP3 Cianjur Berbagi Kebahagiaan dalam Momen Idul Adha 1445 H
“Bedanya, kali ini perhitungan suara nanti tidak hanya diawasi oleh penyelenggara dan saksi-saksi partai saja, melainkan oleh khalayak umum karena PSU kini menjadi sorotan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, jika kotak suara, bilik suara, surat suara dan peralatan pemungutan suara seperti paku dan tinta sudah berada di TPS 15.
“Semua kebutuhan PSU sudah siap di TPS 15 dan dijaga oleh personil gabungan dari TNI-Polri,” jelasnya.
Untuk surat suara, pihaknya telah melakukan sortir lipat (sorlip) pada Jumat, 28 Juni 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur yang ada di Komplek Pergudangan Karangtengah.
“Surat suara yang kita sorlip untuk Pileg DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3. Jumlahnya sesuai DPT 210 surat ditambah tiga surat untuk DPK. Kita lebihkan dua surat suara untuk cadangan. Jadi totalnya 215 surat suara,” beberapa Abdul Latif.