55 Kades di Cianjur Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 

Kades
Sebanyak 55 kepala desa (Kades) di Kabupaten Cianjur diberikan surat keputusan (SK) penambahan perpanjangan masa jabatan Kades, di Pendopo, Selasa 11 Juni 2024.
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Sebanyak 55 kepala desa (Kades) di Kabupaten Cianjur diberikan surat keputusan (SK) penambahan perpanjangan masa jabatan Kades, di Pendopo, Selasa 11 Juni 2024. Dengan penambahan perpanjangan masa jabatan kades, diharapkan lebih meningkatkan pelayanan.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, pemberian SK tahap ketiga ini ada sebanyak 55 kepala desa yang diberikan SK perpanjangan masa jabatan. Puluhan Kades itu dari enam kecamatan diantaranya dari Kecamatan Karangtengah, Ciranjang, Bojongpicung, Mande, Warungkondang, dan Campaka. 

“Tadi saya sampaikan pertama amanah ini mesti dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan menambah dua tahun masa jabatan. Pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan,” ujar Herman kepada Cianjur Ekspres, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Baca Juga:Sekda Herman Suryatman Buka "2024 Indonesia Aerospace Industry Forum" Sekda Herman Dorong Pemda Provinsi Jabar-ITB Perkuat Kolaborasi

Herman juga menekankan agar menjaga kondusifitas lingkungan terutama para anak-anak muda. Arahkan para anak-anak muda ini kepada hal-hal yang bermanfaat, rangkul dan ajak mereka berkolaborasi dengan pemerintah desa. 

“Seimbangkan antara pendidikan iman dan taqwa, serta ilmu pengetahuan dan tekhnologi di kalangan anak muda,” ungkap Herman.

Terpisah, Kepala Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Suwandi, mengungkapkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades, menjadi motivasi bagi dirinya untuk bekerja lebih baik lagi mengabdi kepada masyarakat.

“Tentunya kami ucapkan terimakasih atas ditambahnya masa jabatan yaitu 2 tahun di tahun 2024 ini. Kebetulan kami tadi menerima perpanjangan dari Bupati Cianjur, di Pendopo,” kata dia saat ditemui di kantornya.

“Dengan harapan kami bekerja lebih baik lagi terutama di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan bersifat pembangunan, yaitu dari dana desa (DD),” sambungnya.“Dengan adanya masa jabatan ini menjadi motivasi kami, terutama dalam bekerja setidaknya kita lebih giat lagi terutama dalam melayani masyarakat. Juga dalam pembangunan semuanya bisa dilaksanakan,” ujarnya. 

0 Komentar