Kewajiban Pantarlih:
- Melakukan koordinasi dan membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS setempat.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Untuk Gaji Pantarlih Pilkada 2024: Rp 1.000.000/orang setiap bulan
Masa Kerja Pantarlih 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih berlaku dari tanggal 24 Juni 2024 dan akan berakhir pada 25 Juli 2024.
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024: 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024