Tertarik jadi Pantarlih Pilkada 2024? Daftar Besok ya, Cek Syaratnya Disini

Tertarik jadi Pantarlih Pilkada 2024? Daftar Besok ya, Cek Syaratnya Disini
(Foto:kpu.go.id)
0 Komentar

Kewajiban Pantarlih:

  • Melakukan koordinasi dan membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS setempat.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Untuk Gaji Pantarlih Pilkada 2024: Rp 1.000.000/orang setiap bulan

Masa Kerja Pantarlih 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih berlaku dari tanggal 24 Juni 2024 dan akan berakhir pada 25 Juli 2024. 

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024: 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024

 

 

0 Komentar