CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, menandatangani kesepakatan bersama (MoU) pada Selasa 14 Mei 2024.
Kepala Bapenda Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, mengatakan, Kerjasama tersebut dilaksanakan sesuai arahan dari Tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK RI.
“Adapun ruang lingkup kerjasamanya, antara lain pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain, seperti mediasi sengketa/perselisihan perpajakan dalam lingkup keperdataan dan tata usaha negara,” katanya, Rabu 15 Mei 2024.
Baca Juga:Marak WiFi Ilegal di Cianjur, Hati-hati! Bisa Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Hingga Rp1,5 MiliarBPJamsostek Cianjur Serahkan Santunan JKM dan JHT kepada Ahli Waris Dosen Unsur
Khusus di Tahun 2024, Cicih mengungkapkan, prioritas kerjasama yang akan di intervensi adalah optimalisasi penagihan dan pengelolaan piutang dari tunggakan PBB (Pajak Bumi Bangunan).
“Karena nilai piutang tunggakannya paling besar dibanding sektor pajak yang lain,” katanya.
Cicih berharap dengan terjalinnya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cianjur menjadi kesempatan untuk Bapenda Cianjur untuk bisa meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cianjur.