cianjur.jabarekspres.com – Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan Program Braga Free Vehicle (Braga Bebas Kendaraan) pada 4-5 Mei 2024.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan Pemerintah Kota Bandung dalam menunjang program Braga Free Vehicle ialah menyediakan Kantong Parkir.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara menyampaikan, terdapat dua alternatif kantong parkir.
Baca Juga:Menkes Budi Gunadi Pastikan Vaksin Covid-19 Dalam Negeri Relatif AmanPromosi Judi Online Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi di Cianjur
“Kami menyediakan dua opsi yaitu parkir on street dan kantong parkir di aset pemerintah dan swasta,” jelasnya
Asep menjelaskan, khusus untuk kantong parkir di aset pemerintah tidak dipungut biaya.
Sedangkan parkir on street, tarif parkirnya berdasarkan aturan yang ada dan harus menyediakan karcis.
Daftar Lokasi Parkir On Street Pengunjung Braga Free Vehicle:
1. Jl. Braga Pendek2. Jl. Cikapundung3. Jl. ABC4. Jl. Terusan Naripan5. Jl. Braga (Setelah Rel)6. Jl. Viaduct
Daftar Lokasi Parkir di Aset Pemerintah dan Swasta:
1. Area parkir Balai Kota Bandung Jl. Wastukancana Area parkir Taman Dewi Sartika2. Area parkir Dinas SDA Jabar Jl. Braga3. Area parkir Bank BJB Pusat Jl. Naripan4. Area parkir Bank Bandung Kota Bandung5. Area parkir Dinas Bina Marga Jabar Jl. Asia Afrika6. Area parkir Gd. Keuangan Negara Jl. Asia Afrika7. Basement alun-alun8. Area parkir kantor pos belakang9. Area parkir Jl. Cikapundung10. Area parkir Eks Matahari
Asep juga menyampaikan bahwa khusus untuk penghuni dan pelaku usaha di kawasan Braga boleh parkir di Area parkir Dinas Bina Marga Jabar Jalan Asia Afrika.
“Seizin Pj Walikota, khusus untuk pelaku usaha (termasuk karyawan) di Braga boleh parkir di Dinas Bina Marga,” pungkasnya.