Kakorlantas Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan KM 58

Kecelakaan KM 58
Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (8/4/2024).(Antara)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,JAKARTA -Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, mengungkap penyebab sementara kecelakaan maut melibatkan tiga kendaraan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 orang pada Senin 8 April 2024. 

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan kendaraan Grand Max diduga melaju degan kecepatan di atas 100 km per jam.

“Diduga ya itu dari hasil teknologi kita. Diduga dan di sana tidak ada jejak rem, artinya Gand Max itu dengan kecepatan segitu, oleng ke kanan, artinya tidak ada upaya untuk mengerem,” kata Aan di KM 29 Gerbang Tol Jakarta-Cikampek, Selasa 9 April 2024. 

Baca Juga:Pemerintah Kecamatan Sukaluyu Gelar Apel Siaga Malam Takbiran GM PLN Jabar Lakukan Inspeksi, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik

Selain kecepatan melebihi batas maksimal melintas di jalan tol, kata Aan, kendaraan Grand Max tersebut membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal (9 orang,red).

“Dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan. Itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan,” katanya.

Menurut dia, kedua penyebab tadi masih dalam dugaan sementara. Tim Korlantas Polri bersama pihak terkait masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan.

Penyelidikan menggunakan Traffic Accident Analysys (TAA) yang membutuhkan waktu satu sampai dua hari untuk mengetahui hasilnya.

“Karena TAA itu tidak hanya di TKP, juga kita periksa kendaraan dari kerusakan yang ada kemudian dari beberapa sumber, itu kita ambil semua ya (keterangannya),” kata Aan.

Kemudian, pihaknya juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi pendukung dan rekaman CCTV yang ada di lokasi.

“Semua itu sedang kami proses karena kan tidak hanya dari olah TKP, olah kendaraan yang rusak juga kemudian penyidikan para saksi, keterangan ahli,” ujarnya.

Baca Juga:Per 9 April 2024, Kemenkeu Telah Salurkan THR Rp40,77 TriliunMomen Mudik, Whoosh Beri Diskon Harga Makanan 25 Persen

Penyidikan ini, kata dia, untuk mengambil keputusan dalam menentukan seseorang menjadi tersangka.

Hingga kini pemilik Grand Max masih dalam penelusuran berdasarkan nomor rangka dan SIM. Diketahui pemilik kendaraan dalam posisi sudah diblokir.

“Kami lagi menelusuri blokirnya karena apa, blokir bisa pidana. ETLE, blokir data ini kami telurusi. Ada teman-teman dari reserse akan menyelidiki TKP,” katanya.

Terkait korban Grand Max, kata Aan, sudah ada 11 korban yang teridentifikasi dan siang ini diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.

0 Komentar