Kurun Waktu Tiga Bulan, Polisi Tangkap 32 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

kapolres cianjur
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan saat menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan di Mapolres Cianjur.(Rikzan RA/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Kapolres Cianjur AKBP Azhari mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2024.

“Kita tangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba baik itu jenis sabu, ganja, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) lainnya selama tiga bulan terakhir,” jelas Aszhari di Mapolres Cianjur, Selasa 1 April 2024.

Polres Cianjur, lanjutnya, mengungkap 31 kasus yang terjadi hampir di seluruh kecamatan di wilayah hukum Cianjur, dengan barang bukti yang diamankan yakni 139,01 gram sabu-sabu, 990,25 gram ganja, 11.650 butir OKT, 718 butir psikotropika, dan 74,05 gram tembakau sintetis.

Baca Juga:Sekda Jabar Herman Suryatman Komitmen Bekerja OptimalHerman Suryatman Dilantik Jadi Sekda Jabar 

“Sedangkan dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Sat Narkoba Polres Cianjur juga mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merek juga miras oplosan dari hampir seluruh wilayah di Cianjur,” jelas Aszhari.

32 tersangka tersebut akan disangkakan dengan berbagai pasal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan seperti UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, juga UU RI Nomor 17 Tahun 2023  Tentang Kesehatan.

“Termasuk juga ada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur yang berkaitan dengan minuman keras,” pungkasnya.

0 Komentar