CIANJUREKSPRES – Hingga saat ini masih banyak pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Cianjur, yang kesulitan dalam tata cara penyusunan produk hukum desa seperti peraturan desa (Perdes).
Hal tersebut diakui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum Setda Cianjur, Dindin Solihin usai memberikan materi dalam acara Legal Drafting Penyusunan Produk Hukum Desa untuk Pemerintah Desa, BPD, dan Kecamatan Untuk Pemahaman Dalam Penyusunan dan Pembuatan Produk Hukum Desa Demi Menciptakan Produk Hukum yang Ideal di Aula Kecamatan Cipanas, Kamis (21 Maret 2024).
“Masih (banyak) sih, masih. Makanya melalui program ini dalam rangka agar kepala desa lebih memahami tata cara penyusunan produk hukum,” kata Dindin kepada wartawan.
Baca Juga:Sekolah di Cipanas Kekurangan Guru Agama dan OlahragaTPK Sukaresmi Sasar Keluarga Berisiko Stunting
Menurutnya, tata cara penyusunan produk hukum seperti peraturan desa (Perdes), peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa, penting dipahami oleh pemerintahan desa sebagai pemerintahan terkecil yang langsung berhadapan dengan masyarakat dalam melayani.
“Oleh karenanya, program ini penting bagi pemerintah desa dalam rangka menambah wawasan dan meningkatkan sumber daya masyarakat (SDM) khususnya dalam tata cara penyusunan peraturan desa dan keputusan kepala desa,” tuturnya.
Dindin mengatakan, kesalahan dalam tata cara penyusunan Perdes dapat memberikan dampak negatif seperti menghadapi hambatan dan persoalan lainnya.
“Walaupun secara hukum tetap legal, namun dalam pelaksanaannya tetap akan menghadapi hambatan,” katanya.