23 Kepala OPD Ikuti Uji Kompetensi, Tak Penuhi Kualifikasi Terancam 'Diparkirkan'

Bupati Cianjur Akan Terbitkan Perbup Larangan Bullying dan Tawuran.
Bupati Cianjur Akan Terbitkan Perbup Larangan Bullying dan Tawuran
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah kabupaten Cianjur mengikuti uji kompetensi yang diadakan di Hotel Palace Cipanas pada 18 hingga 19 Maret 2024. 

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan, jika terdapat kepala OPD yang tak penuhi kualifikasi dan hasil uji kompetensinya buruk, terancam ‘diparkirkan’ atau non-job. Uji kompetensi juga akan menjadi acuan untuk lakukan rotasi mutasi.

“Kita sedang mengevaluasi jajaran kepala dinas, masih layak (menjabat) atau tidak. Kalau ada yang tidak memenuhi kualifikasi bisa saja diparkirkan (non-job) atau dipindahkan ke dinas yang lebih cocok,” kata Herman pada Selasa 19 Maret 2024. 

Baca Juga:Kinerja BUMD PT CSM Tahun 2023 Disorot, Anggota Pansus LKPJ dan Sekda Sebut GagalTegaskan THR Wajib Dibayarkan Penuh, Menaker: Tidak Boleh Dicicil

Kata dia, uji kompetensi tersebut juga dilakukan agar menghilangkan stigma penempatan kepala dinas harus menggunakan uang. 

“Kalau rotasi mutasi berdasarkan uang, akan rusak pemerintahan. Ini perwujudan kalau penempatan itu berdasarkan kompetensi dan kelayakan. Dengan begitu para pejabat akan bersaing untuk berprestasi,” kata Herman.

Kata Herman, ada 23 kepala dinas yang ikut uji kompetensi, kecuali dua OPD yakni Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Ruhli Solehudin, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Yusman Faisal.

“Karena keduanya baru saja dilantik, jadi masih baru. Nah yang sdah menjabat lama ini kita evaluasi kinerjanya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur Ayi Reza Addairobi mengatakan jika dalam uji kompetensi para kadis akan melakukan dua metode.

“Materinya yakni rekam jejak dan wawancara. Kalau wawancara itu tentang capaian kinerja, aspek kepemimpinan, dan aspek pengetahuan umum dan teknis,” jelas Robbi.

Sedangkan untuk metode rekam jejak, lanjutnya, terkait pendidikan dan pelatihan apa saja yang pernah diikuti, juga sasaran kinerja pegawai yang diperoleh.

Baca Juga:Peninggian Tanggul Kali Bekasi Rampung Juni 2024Bey Machmudin: Pentingnya Hubungan Erat Pemerintah dan Ulama 

Adapun penguji pada uji kompetensi terdiri dari tiga orang akademisi, dua orang dari Dinas Kepegawaian Daerah (DKP) Provinsi Jawa Barat, dan dua orang dari Pemkab Cianjur.

“Dari internal kita dari BKPSDM dan dari Inspektorat Cianjur. Kalau dari pemprov itu langsung Kepala DKP Provinsi Jabar,” ung kapnya.

Kepala daerah bisa melantik jajaran kadis enam bulan sebelum Pilkada 2024 dibatasi hingga 22 Maret 2024 nanti sesuai peraturan dalam Permendagri. “Bisa saja lebih dari 22 Maret, tapi harus izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),’ kata Robbi.

0 Komentar