Terungkap Motif Terduga Pelaku Pembunuhan Penagih Utang di Cianjur

polres cianjur
SG (46) terduga pelaku pembacokan hingga menyebabkan korbannya Ujang Sopyan (44) meninggal dunia saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Cianjur, Senin 18 Maret 2024.(Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – SG (46) terduga pelaku pembacokan hingga menyebabkan korbannya Ujang Sopyan (44) meninggal dunia, disinyalir melakukan praktik penggandaan uang. 

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, sebelumnya sempat viral terjadi pembunuhan di Desa Ciwaru, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur yang sementara pembunuhnya kabur. 

“Setelah kita laksanakan upaya penyelidikan dan penyidikan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di daerah Cilengsi Bogor di tempat persembunyiannya,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin 18 Maret 2024. 

Baca Juga:Jabar Selangkah Menuju Provinsi Layak Anak Bey Machmudin Ucapkan Belasungkawa atas Berpulangnya Solihin GP

Aszhari melanjutkan, korban adalah almarhum Ujang Sofyan (44) warga Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Dia mengatakan, pekerjaan tersangka SG (46) diduga melakukan penggandaan uang. 

“Pertanyaannya kenapa si korban ini datang ke rumah si pelaku dan meninggal di tempat pelaku, karena si korban ini menagih janji dari si pelaku atas uang yang diserahkan beberapa waktu sebelumnya yang akan digandakan oleh si pelaku,”    ujarnya.

“Beberapa kali korban datang ke tempat pelaku atau TKP, namun oleh pelaku belum diberikan uang modal maupun hasil dari penggandaan uang itu,” sambungnya.

Dia melanjutkan, karena jengkel selalu ditagih utang, sehingga saat itu pelaku mengambil linggis untuk melakukan kekerasan terhadap korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Motif dari pembunuhan ini adalah pelaku emosi jengkel karena beberapa kali didatangi oleh korban ditagih janjinya oleh korban hasil dari penggandaan uang tersebut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang kekerasan menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, gegara menagih utang, Sopyan (45) dibacok menggunakan golok hingga meninggal di tempat oleh Surya (47) yang memiliki utang sebesar Rp3,5 kepada korban. Korban dibacok diduga karena pelaku kesal sering ditagih oleh korban.

Baca Juga:Kenang Sosok Uu Rukmana, Bey Machmudin Ingatkan Terus Jaga Persatuan dan Lestarikan Budaya Sunda Dinas Sosial Jabar Salurkan Bantuan Logistik ke Cibedug 

Kejadian mengerikan itu terjadi di rumah pelaku S di Kampung Babakan Bandung Kidul, RT 01/RW 06, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Selasa 12 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Daniel (39), salah seorang saksi di lokasi kejadian mengatakan, awalnya korban bersama kedua orang temannya datang ke rumah pelaku untuk menagih utang. Sebab, pelaku sering kali menjanjikan untuk membayar utang kepada korban namun ketika ditagih pada siang hari ke rumahnya, pelaku selalu menghindar.

0 Komentar