“Harus dilengkapi dulu penemu (kasus), siapa terlapornya, uraian peristiwa tidak melebihi batas ketentuan tujuh hari, uraian kejadian serta bukti-bukti. Kalau sudah terpenuhi makan akan di-register. Setelahnya akan ditangani oleh Pengakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) selama 14 hari,” tandasnya.
Terpisah, Haji Gugun Gunawan yang disinyalir merupakan HG membenarkan jika inisial tersebut adalah dirinya.
“Video itu memang benar adanya dan HG itu memang benar saya,” kata Haji Gugun saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres, Jumat malam.
Baca Juga:Diguyur Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah Warga di Cipanas AmbrukPeran YouTube dalam Media Sosial Untuk Generasi Muda
Pria yang saat ini masih menjabat sebagai anggota legislatif itu pun menjelaskan apa yang terjadi di dalam video tersebut.
“Saya tidak pernah mengintruksikan ataupun menyuruh kades tersebut untuk berbuat curang,” terang Haji Gugun.
Selain itu, Haji Gugun pun mengaku tak pernah menjanjikan Iphone 15 Pro Max pada oknum kades. “Dia memang dulu pernah datang ke posko dan meminta hp itu, tapi tidak saya tanggapi,” terangnya.
Dia pun menyebutkan tidak pernah ada upaya untuk melakukan perbuatan curang dalam pelaksanaan pileg, apalagi seperti yang terlihat di dalam video itu. “Saya tak mau berbuat curang. Haram hukumnya mencuri suara dari orang lain,” ujarnya.
Kalaupun nanti harus dipanggil oleh Bawaslu, kata Haji Gugun, dirinya siap hadir untuk mempertanggungjawabkannya.
“Kalaupun nanti ini dibawa ke ranah hukum, saya siap. Karena saya tidak merasa menyuruh kades untuk berbuat curang seperti yang ada di video tersebut,” ujarnya.