Perolehan Suara PSI Meroket Timbulkan Tanda Tanya

Minggu (3 Maret 2024) pukul 09.00 WIB, suara PSI berada di angka 3,13 persen dengan data masuk 65,80 persen.
Minggu (3 Maret 2024) pukul 09.00 WIB, suara PSI berada di angka 3,13 persen dengan data masuk 65,80 persen.
0 Komentar

CIANJUREKPRES – Meroketnya perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang nyaris mendekati ambang batas parlemen 4 persen menimbulkan kecurigaan sejumlah pihak.

Berdasarkan data real count Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (3 Maret 2024) pukul 09.00 WIB, suara PSI berada di angka 3,13 persen dengan data masuk 65,80 persen.

Tak ayal, perolehan suara partai pimpinan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep itu menimbulkan tanda tanya besar dari beberapa pihak, salah satunya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis.

Baca Juga:Ini Alasan Warga 'Keukeuh' Tolak Proyek GeothermalDesy Ratnasari Terancam Gagal Jadi Legislator Senayan

“Lonjakan suara secara tidak masuk akal dialami oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI satu-satunya partai yang mengalami lonjakan suara sangat tajam itu dalam kurun waktu dan rentang persentase suara masuk yang sama,” ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Minggu (3 Maret 2024).

Julius mewakili PBHI sebagai anggota dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis ikut mempertanyakan faktor suara PSI yang dalam enam hari terakhir mengalami lonjakan drastis.

Pada Sabtu (2 Maret 2024) sekira pukul 13.00 WIB, suara PSI telah mencapai 3,13 persen, mendekati ambang batas 4 persen. Padahal, dalam pantauan Koalisi Masyarakat Sipil, hasil real count data dari 530.776 TPS per Senin (26 Februari 2024), suara PSI hanya sebesar 2.001.493 suara atau 2,68 persen.

“Bagi Koalisi Masyarakat Sipil yang sangat akrab dengan data riset serta terbiasa membaca tren dan dinamika data, lonjakan persentase suara PSI di saat data suara masuk di atas 60 persen itu tidak lazim dan tidak masuk akal,” ujar Julius.

“Koalisi sudah menduga penggelembungan suara akan terjadi bersamaan dengan penghentian penghitungan manual di tingkat kecamatan dan penghentian Sirekap KPU,” tambahnya.

Oleh karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar DPR segera mengambil langkah hak angket, sebagai hak konstitusi untuk mengevaluasi proses pelaksanaan pemilu membongkar dugaan kecurangan pemilu 2024.

“Agar menggunakan hak konstitusional mereka untuk membongkar kejahatan pemilu pada pemilu 2024, khususnya melalui penggunaan hak angket,” tegas Julius. (*)

 

 

0 Komentar