Azhari menegaskan, akibat perbuatannya, para pelaku terancam menghuni penjara selama 12 tahun, karena melanggar pasal 1 ayat 87 ayat 1 E KUHP. (dik)
Oknum Kades Nekat Bakar Mobil Timses Caleg DPR RI


Azhari menegaskan, akibat perbuatannya, para pelaku terancam menghuni penjara selama 12 tahun, karena melanggar pasal 1 ayat 87 ayat 1 E KUHP. (dik)