Bawaslu Cianjur Belum Temukan Dugaan Pelanggaran Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan

Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur terus melakukan pengawasan secara langsung pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan surat suara tingkat kecamatan.
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur terus melakukan pengawasan secara langsung pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan surat suara tingkat kecamatan. Bahkan, Bawaslu belum menemukan adanya dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, mengatakan, pada saat ini sedang dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan surat suara di tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK. 

“Dalam hal ini jajaran Panwaslu kecamatan juga melaksanakan pengawasan secara langsung. Untuk jajaran Bawaslu Kabupaten Cianjur kita pun melaksanakan monitoring dan juga melaksanakan supervisi kaitan dengan pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh jajaran Panwaslu kecamatan,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:Golkar Berpeluang Dapat Kursi Ketua DPRD Cianjur, Ini Kata TB Mulyana KIPP Jabar Sebut Parpol Harus Mulai Siapkan Figur Hadapi Pilkada Cianjur

“Dalam hal ini melaksanakan pengawasan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK,” lanjutnya.

Dia mengungkapkan, sejauh ini PPK melaksanakan sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara. Serta melaksanakan Keputusan KPU Nomor 19 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil pengukuhan penghitungan suara dalam Pemilu.

“Jadi dalam hal ini jajaran pengawas pemilu itu kan harus memastikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi yang diselenggarakan di tingkat kecamatan dan dilaksanakan oleh PPK ini harus sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur yang sudah ditentukan. Dari hasil pantauan di lapangan belum ada dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

“Jadi kalau misalkan ada yang melanggar atau ada ditemukan, atau dalam hal ini pelaksanaan rekapitulasi tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur, Panwaslu kecamatan menyampaikan saran perbaikan,” ujarnya. (dik) 

0 Komentar