Simak Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Pilpres 2024

Surat suara pilpres 2024. (ant)
Surat suara pilpres 2024. (ant)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Proses pemungutan dan penghitungan suara tingkat TPS pada Pemilu 2024 sudah digelar sejak pada Rabu (14 Februari 2024).

Usai pelaksanaan pemungutan suara, beberapa lembaga survei sudah merilis hasil hitung cepat atau quick count untuk Pilpres maupun Pileg 2024.

Sementara itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu belum mengumumkan hasil real count yang nantinya didapat dari proses penghitungan secara keseluruhan dari semua TPS di Indonesia.

Baca Juga:Miris! Ada Penderita Gizi Buruk Di Daerah Lumbung PadiAkademisi Sebut Netralitas ASN di Cianjur Omong Kosong

Dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan PKPU itu, proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia baru bisa mengetahui hasil pemenang pemilu usai proses rekapitulasi tersebut selesai.

Dalam PKPU juga disebutkan, penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan presiden dan wakil presiden paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Sejauh ini, berdasarkan hasil sementara rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang dilakukan KPU hingga pukul 18.00 WIB, Kamis (15/2), menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul.

Perolehan suara sementara Prabowo-Gibran sebesar 20.625.918 atau 56,38 persen. Perolehan suara Anies-Muhaimin 9.363.562 atau 25,60 persen. Sementara Ganjar-Mahfud 6.592.043 atau 18,02 persen.

Angka tersebut diambil berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU di 363.397 tempat pemungutan suara (TPS) atau 44,14 persen dari total 823.236 TPS. (*)

0 Komentar