“Jika setelah tujuh hari ternyata membutuhkan keterangan tambahan, maka ditambah lag waktunya tujuh hari. Sehingga maksimal waktu penanganan itu 14 hari,” ungkapnya.
Setelah penanganan di Sentra Gakkumdu dan ternyata memenuhi unsur tindak pidana politik uang, maka kasusnya akan digulirkan ke pihak kepolisian. “Setelahnya ada tahapan penuntutan. Itu akan memakan waktu yang lama untuk sampai inkrah,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty mengungkapkan jika proses hukum dari OTT oknum ASN yang diduga melakukan politik uang oleh Satgas Cyber Money Politic Bareskrim Polri, sedang dalam penulusuran oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Baca Juga:TPS Unik di Cianjur, Petugas KPPS Pakai Seragam SMA di Bumi Ageung CikidangMelihat TPS Unik di Solokpandan Cianjur, Dekorasi Ala Pesta Pernikahan
“Saat ini sedang dalam penulusurannya Bawaslu Kabupaten Cianjur. Nanti setelahnya akan dilakukan kajian, baru mengambil sikap kelembagaannya akan disampaikan pada publik. Tapi selama masih berproses sekarang, belum ada yang bisa kami sampaikan,” kata dia.(zan)