CIANJUREKSPRES- Secara mengejutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dua hari jelang pencobolosan Pemilu 2024.
Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 18 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.
Putusan tersebut gaji pegawai Bawaslu yang dinaikkan oleh Jokowi berupa tunjangan kinerja (Tukin).
Baca Juga:8 Film Dandhy Dwi Laksono Sutradara Dirty Vote yang Viral, Layak Ditonton!Latar Belakang 3 Sosok di Dirty Vote: Disebut Punya Kaitan dengan Mahfud MD dan Muhaimin
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian bunyi pada Pasal 4 Perpres tersebut, dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Tercatat sebanyak 17 pejabat Bawaslu yang akan menerima kenaikkan gaji Tukin jelang pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Pejabat Bawaslu yang menerima kenaikan gaji Tukin pegawai Bawaslu paling tertinggi mencapai Rp 29 juta per bulan untuk kelas jabatan 17.
Sedangkan gaji paling rendah yakni mencapai Rp 1,9 juta untuk kelas jabatan 1.
Berikut rincian daftar gaji Bawaslu yang naik menjelang Pemilu.
Daftar Gaji Bawaslu 2024
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Demikian informasi mengenai rincian daftar gaji Bawaslu yang naik menjelang Pemilu 2024.***