Bawaslu Cianjur Catat 41 Pelanggaran  Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Cianjur
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, dalam agenda press release di Kantor Bawaslu Cianjur, Senin 12 Februari 2024.
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Bawaslu Cianjur mencatat ada 41 pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024. 

Dari jumlah tersebut, sembilan pelanggaran penanganan Bawaslu Kabupaten Cianjur dan sisanya 32 pelanggaran ditangani oleh Panwascam. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, mengatakan, pihaknya selama masa tahapan kampanye sudah meregistrasi dua temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Baca Juga:Oknum ASN Cianjur Terjaring OTT Dugaan Politik Uang, Bupati Herman Mengaku Prihatin Bawaslu Dalami Dugaan Oknum ASN Terjaring OTT Politik Uang Sebagai Relawan Caleg DPRD

“Kedua temuan tersebut yang selanjutnya Bawaslu Kabupaten Cianjur sudah menerima 1 laporan dugaan pelanggaran tetapi dalam hal ini Bawaslu tidak meregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materil dan juga bukan merupakan kategori dugaan pelanggaran pemilu,” katanya kepada wartawan dalam press release di Kantor Bawaslu Cianjur, Senin 12 Februari 2024. 

Asep mengungkapkan, pihaknya juga masih melakukan penanganan satu laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan perusakan alat peraga kampanye (APK). 

“Panwas Kecamatan juga sudah meregistrasi temuan dugaan pelanggaran administrasi yang diluar lokasi dan ditempat terlarang dengan jumlah temuan tersebut sebanyak 32 temuan,” paparnya. 

Asep mengatakan, Bawaslu Kabupaten Cianjur sudah meneruskan 32 temuan dugaan pelanggaraan administrasi terkait pemasangan alat peraga kampanye. Diantaranya, dugaan pelanggaran oleh partai politik, peserta perseorangan termasuk Capres dan Cawapres.

“Adanya temuan oleh Panwas Kecamatan sudah diregistrasi menjadi dugaaan pelanggaran administrasi, sebagai mana ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

“Temuan dari Panwas Kecamatan sudah dilakukan registrasi dan diteruskan ke KPU Kabupaten Cianjur,” imbuh Asep. 

Lebih lanjut Asep mengatakan, dari sejumlah laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten tidak ada satupun yang inkrah dan dinyatakan sebagai pelanggaran Pemilu.

Baca Juga:Pemkab Cianjur Siagakan Tim Kesehatan pada Pemilu 2024Bupati Cianjur Cek Langsung Kesiapan TPS Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024

“Sebagaimana aturan Perbawaslu mengatur tata cara prosedur penanganan bersifat laporan maupun temuan, sejauh ini dugaan pelanggaran yang masuk meskipun sudah ditangani belum berpotensi inkrah,” tandasnya.(dys/hyt)

0 Komentar