5 Urutan Tata Cara Mencoblos di TPS Agar Tidak Bingung

urutan tata cara mencoblos di TPS
urutan tata cara mencoblos di TPS
0 Komentar

Sementara untuk calon legislatif, coblos pada nomor urut atau tanda gambar partai politik dan atau nama calon anggota DPR DPRD Provinsi DPRD Kabupaten kota untuk Pemilu anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota.

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk, kemudian masukkan ke kotak suara, pastikan surat suara dimasukkan sesuai dengan kotak suara yang tepat.

5. Celup Jari ke Tinta

Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan ke botol tinta dan pastikan bekas tinta sudah membasahi kuku jari.

Baca Juga:2 Doa Sebelum Masuk TPS untuk Mencoblos 14 Februari, Niat dalam Hati Agar Dapat Pemimpin AmanahLink Nonton Film Dirty Vote 2024, Sudah Hilang di YouTube!

Jika sudah proses pemungutan suara pun selesai dan pemilih bisa meninggalkan tps.

Beberapa tahapan tata cara mencoblos di tps ini bisa dipahami terlebih dahulu agar pemilih terutama pemilih pemula tidak bingung saat coblos dan yang tidak kalah penting untuk diingat, pencoblosan dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024. 07:00 hingga 13.00 Waktu setempat.

Demikian informasi mengenai urutan Tata Cara Mencoblos di TPS Agar Tidak Bingung.***

0 Komentar