CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, memutuskan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, tidak melanggar aturan kampanye.
Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga melanggar aturan kampanye saat menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus tersebut mencuat setelah beberapa pihak melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu. Salah satunya laporan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin 22 Januari 2024 lalu.
Baca Juga:Pastikan Kesehatan Petugas Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan KPU CianjurRevisi UU Desa Disetujui DPR RI, Begini Tanggapan Apdesi Cianjur
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah, menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses untuk menentukan perkara terkait kegiatan Jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya dengan meminta keterangan kepada para pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor.
Tak hanya itu, Bawaslu Jabar juga melakukan pengumpulan bukti-bukti pendukung serta meminta pendapat kepada ahli pidana Pemilu dan KPU Provinsi Jawa Barat serta memperhatikan pendapat dari Polda dan Kejaksaan Tinggi Jabar dalam Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Jabar.
“Hasilnya menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar,” kata Muamarullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa 6 Februari 2024.
Pasal-pasal yang dimaksud di antaranya, Pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lebih lanjut Muamarullah mengatakan, meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan tindak pidana pemilu, Bawaslu Jabar akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut.
Ridwan Kamil sendiri juga telah bersedia memenuhi panggilan dari Bawaslu Jabar. Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil itu, banyak presepsi atau tafsir yang beredar karena bukti video yang beredar juga sepotong-potong.
Makanya dia hadir dengan lapang untuk menjelaskan apa yang terjadi saat itu.
“Saya kan undangan. Kalau kami penyelenggara lalu mengundang elemen-elemen yang dilarang itu baru masalah,” tuturnya.(*)