CIANJUREKSPRES – Baru-baru ini pada tanggal 30 Januari 2024, Departemen Imigrasi Malaysia menangkap 7 pengemis asing, termasuk WNI, dalam operasi di pasar malam Gelang Patah.
Paling mengejutkan, para pengemis ini diklaim bisa mengantongi hingga RM10.000 (sekitar Rp33 juta) per bulan dengan modus berpura-pura sebagai pengumpul dana untuk sekolah agama.
Malaysia Tangkap Pengemis WNI
Direktur Departemen Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir, mengatakan bahwa pengemis asing ini memanfaatkan rasa kasihan orang untuk keuntungan pribadi.
Baca Juga:Tentukan Pilihan di Pilpres 2024! Berikut Program Capres-Wacapres Terkait Isu PerempuanSri Mulyani Tegaskan Warga yang Dapat Bansos Harus Tahu dari Mana Asal Uangnya
Operasi gabungan ini melibatkan Departemen Imigrasi, Departemen Kesejahteraan Sosial, dan Kepolisian Diraja Malaysia.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia dan Malaysia. KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menangani kasus tersebut.
Pemerintah Indonesia juga menghimbau kepada WNI agar tidak terlibat dalam kegiatan mengemis dan bekerja secara ilegal.
Di bawah ini ada beberapa fakta penting terkait kasus tersebut:
1. 7 pengemis asing ditangkap, termasuk 2 WNI.
2. Modus yang digunakan adalah berpura-pura sebagai pengumpul dana untuk sekolah agama.
3. Pendapatan pengemis bisa mencapai RM10.000 (sekitar Rp33 juta) per bulan.
4. KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan pihak berwenang.
5. Pemerintah Indonesia menghimbau WNI agar tidak terlibat dalam kegiatan mengemis dan bekerja secara ilegal.
Adapun beberapa pertanyaan yang muncul terkait kasus tersebut:
1. Bagaimana sindikat pengemis ini beroperasi?
2. Dari mana asal mula dana yang dikumpulkan?
3. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini?
4. Bagaimana upaya pemerintah untuk mencegah WNI terlibat dalam kegiatan mengemis?
Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak berwenang. Diharapkan dengan penangkapan ini, sindikat pengemis asing dapat dibongkar dan diminimalisir.