Almas Habiskan Biaya Rp 10 Juta saat Ajukan Uji Materi ke MK untuk Gugat Gibran

Almas Habiskan Biaya Rp 10 Juta saat Ajukan Uji Materi ke MK untuk Gugat Gibran
Almas Habiskan Biaya Rp 10 Juta saat Ajukan Uji Materi ke MK untuk Gugat Gibran
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Almas Tsaqibbirru Re A, pemenang gugatan uji materi di MK terkait batas usia capres-cawapres, menggugat Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dia menuntut ganti rugi senilai Rp 10 juta atas dugaan wanprestasi.

Almas mengklaim Gibran tidak menepati janjinya untuk mengundurkan diri sebagai cawapres setelah MK mengabulkan gugatannya.

Dirinya telah menghabiskan biaya Rp 10 juta untuk mengajukan uji materi tersebut, termasuk biaya pengacara.

Baca Juga:Tentukan Pilihanmu! Ini Program 3 Capres-Cawapres untuk Ibu dan AnakDaebak! Dance Practice BLACKPINK ‘Kill This Love’ Capai 500 Juta Views di YouTube

Kronologi Singkat Terkait Gugatan Almas

1. Oktober 2023: Almas menggugat MK terkait Pasal 227 ayat (1) UU Pilpres yang mengatur batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun.
2. November 2023: MK mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan Pasal 227 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945.
3. Desember 2023: Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres di KPU.
4. Februari 2024: Gibran digugat di PN Solo atas dugaan wanprestasi.

Tuntutan yang Diajukan

1. Meminta Gibran untuk mengundurkan diri sebagai cawapres.
2. Membayar ganti rugi senilai Rp 10 juta.

Namun hingga saat ini, Gibran belum memberikan komentar resmi terkait gugatan tersebut. Sidang perdana gugatan terhadap Gibran akan digelar di PN Solo pada 15 Februari 2024 mendatang.

Bukan hanya Gibran, Denny Indrayana, pakar hukum tata negara yang menjadi kuasa hukum Gibran juga mendapat gugatan senilai Rp 500 miliar. Hingga akhirnya Denny berencana untuk menggugat balik pemenang gugatan uji materi di MK itu.

0 Komentar