Pajak Bensin Kendaraan Naik, Siap-siap Harga Jual Eceran BBM Ikut Melambung

Pajak Bensin Kendaraan Naik, Siap-siap Harga Jual Eceran BBM Ikut Melambung
Pajak Bensin Kendaraan Naik, Siap-siap Harga Jual Eceran BBM Ikut Melambung
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Pada tanggal 28 Januari 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu perubahan yang terdapat dalam Perda tersebut adalah kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kenaikan Pajak Bensin Kendaraan Bermotor

Sebelumnya, tarif pajak bahan bakar kendaraan di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5%. Namun, dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarifnya naik menjadi 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk kendaraan umum.

Baca Juga:Jebol Plafon WC, Narapidana Kasus Sodomi Anak di Pontianak Kabur dari LapasViral! Ria Ricis Resmi Menggugat Cerai Sang Suami, Teuku Ryan

Kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan ini tentu akan berdampak pada harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di DKI Jakarta.

Pasalnya, PBBKB merupakan salah satu komponen pembentuk harga jual eceran BBM non-subsidi.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Saleh Daulay, Ketua Bidang Minyak dan Gas Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), kenaikan tarif PBBKB ini akan menyebabkan harga jual eceran BBM non-subsidi di DKI Jakarta naik sekitar Rp 1.000 per liter.

Misalnya, harga jual eceran BBM Pertamax di DKI Jakarta saat ini adalah Rp 12.500 per liter. Dengan adanya kenaikan tarif PBBKB, harga jual eceran BBM Pertamax di DKI Jakarta akan menjadi Rp 13.500 per liter.

Kenaikan harga jual eceran BBM non-subsidi ini tentu akan menjadi beban bagi masyarakat, terutama masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini karena BBM merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat.

Selain kenaikan tarif PBBKB, kenaikan harga jual eceran BBM non-subsidi juga dipengaruhi oleh faktor lain, seperti harga minyak dunia yang terus meningkat.

Berdasarkan data dari International Monetary Fund (IMF), harga minyak dunia telah mencapai USD 100 per barel pada akhir Januari 2024.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Janjikan Sekolah Gratis 12 Tahun Jika Menang Pilpres 2024Jokowi Resmi Mengubah Nomenklatur Nama Hari Libur Isa Al Masih Jadi Yesus Kristus

Hal itu merupakan kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan harga minyak dunia pada awal tahun 2023 yang hanya sekitar USD 70 per barel.

Kenaikan harga minyak dunia ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perang Rusia-Ukraina, pemulihan ekonomi global, dan peningkatan permintaan energi.

0 Komentar