CIANJUR.JABAREKSPRES.COM, CIANJUR -Setelah menetapkan tiga supervisor PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) sebagai tersangka pada Kamis 1 Februari 2024malam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran direksi BUMD tersebut karena ada dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Nanti kita akan lakukan penyelidikan (pada direksi) kembali di PT CSM, tapi modus (korupsi) beda,” ungkap Kajari Cianjur Yudi Prihastoro saat melakukan konferensi pers.
Yakni, Kejari Cianjur akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran direksi BUMD PT CSM karena ada dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Baca Juga:Demam Berdarah di Cianjur Meningkat, Tercatat 219 Kasus Selama Januari 2024Kantor Perumdam Tirta Mukti Cianjur Didemo
“Nanti kita akan lakukan penyelidikan (pada direksi) kembali di PT CSM, tapi modus (korupsi) beda,” ungkap Kajari Cianjur, Yudi Prihastoro saat melakukan konferensi pers di Gedung Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis 1 Februari 2024.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan pada jajaran direksi tersebut akan dilakukan setelah proses hukum terhadap tiga supervisor yang jadi tersangka rampung hingga ke pengadilan.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari hasil perkembangan penyidikan dan penyelidikan modus lain dalam kasus tersebut.
“Kita lihat proses pengembangan penyidikan dan proses pengadilan, apabila terungkap bukti dan fakta baru maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Yudi.
Yudi menjelaskan, modus yang digunakan ketiga supervisor yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tersebut adalah dengan melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada petani. Lalu uang yang harusnya disetorkan ke rekening kantor, dimasukan dalam tiga sampai empat rekening pribadi.
“Yang ditemukan fiktif nilainya Rp2.376.235.500. Kalau transaksinya banyak sekali karena setiap pembelanjaan fiktif, uang yang harusnya disetor ke kantor malah dimasukan ke rekening pribadi. Aliran dana sementara kita temukan hanya pada ketiga tersangka,” ungkapnya.
Kata dia, transaksi fiktif tersebut dilakukan ketiganya selama setahun yakni dari 2022 hingga 2023. Yudi pun menyebutkan pihaknya menyita barang bukti berupa dokumen, kwitansi pembelian, buku rekening.
Baca Juga:Ketahuan Mengutil di Toko Swalayan, Seorang Pemuda Diamankan Warga dan PolisiUang Hasil Korupsi di PT CSM Dipakai Bayar Pinjol
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya 20 tahun penjara,” tandas Yudi.(zan)