CIANJUREKSPRES – Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp105.066.200.000 bersumber dari Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024.
Anggaran tersebut diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur sebagan penyelenggara Pilkada. Diketahu, Pilkada 2024 di Kabupaten Cianjur akan digelar pada 27 November 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cianjur Heri Suparjo mengatakan jika penyaluran anggaran tersebut dibagi menjadi dua termin yakni 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024.
Baca Juga:KPU Cianjur Distribusikan Logistik Pemilu Mulai Senin MendatangPolitisi Partai Demokrat Soroti Pertemuan Oknum ASN dan Caleg DPR RI
Dari jumlah Rp105.066.200.000, KPU sendiri mendapat jatah sebanyak Rp81.000.000.000. Sedangkan Bawaslu menerima sebesar Rp24.066.200.000. Di 2023 lalu, Bakesbangpol Kabupaten Cianjur telah mengirimkan uang untuk KPU sebesar 40 persen atau setara Rp34.400.000.000 dan pada Bawaslu sebesar Rp9.626.480.000.
“Di 2023 lalu kita sudah berikan uang sejumlah Rp42.026.480.000 untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Cianjur dari perubahan APBD 2023 untuk tahap pertama. Tinggal tahap kedua nanti paling lambat Mei 2024,” kata Heri saat ditemui Cianjur Ekspres di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Cianjur, Jalan Pengeran Hidayatullah, Selasa (30/1/2024).
Kata dia, dana hibah yang diberikan pada dua penyelenggara Pilkada tersebut beda dengan dana hibah pada umumnya. Jika dana hibah biasanya setelah pencairan harus selesai berikut dengan surat pertanggungjawabannya (SPJ).
“Kalau ini (hibah Pilkada) termin kedua meskipun tanpa dengan SPJ dulu, bisa digelontorkan dengan permintaan ataupun tanpa permintaan. Itu bedanya,” ungkap Heri.
Kata dia, saat ini kedua lembaga penyelenggara Pilkada tersebut sedang menunggu Peraturan KKPU soal kegiatan-kegiatan termasuk cost-unit. “Kalau kita (pemkab) seperti Sistem menunggu Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), kalau mereka diatur dalam Peraturan menteri Keuangan (Permenkeu) RI,” katanya.
“Rincian kegiatannya ada di masing-masing lembaga tersebut, termasuk dengan pertanggungjawabannya setelah diaudit oleh Inspektorat KPU RI,” kata dia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna mengungkapkan jika dana hibah 40 persen tersebut sudah ada di rekening Bawaslu. Namun, hingga saat ini belum ada sepeserpun uang tersebut yang digunakan karena masih menunggu PKPU Tahapan Pilkada.
Baca Juga:Dansatgas 300 Siliwangi Dapat Gelar Kehormatan Kogoya dari Kepala Suku DaniViral Video Siswa SD Melewati Jembatan Reyot
Diketahui, peraturan tahapan Pilkada 2024 sendiri baru disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Jumat, 26 Januari 2024 kemarin dalam bentuk PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.