CIANJUREKSPRES- Ternyata ada empat tanggal merah di bulan Februari, pada tanggal tersebut pemerintah secara resmi menetapkan sebagai hari cuti nasional.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, ada dua tanggal merah dan satu hari Cuti Bersama pada Februari 2024.
Tanggal Merah Februari
Adapun tanggal merah yang dimaksud ialah Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada Kamis, 8 Februari 2024 dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Baca Juga:Motor Listrik Mirip Vespa, Harganya Cuma Rp7 JutaRhoma Irama Dukung Anies Muhaimin: Sampaikan 4 Harapan
Kemudian satu hari Cuti Bersama Februari jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024. Itu merupakan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Dengan begitu masyarakat Indonesia dapat kembali menikmati long weekend, yakni mulai Kamis, 8 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024.
Tak sampai disitu, 14 Februari 2024 juga ditetapkan sebagai hari libur tambahan oleh pemerintah sebagai hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Adapun, libur 14 Februari 2024 ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3. Dalam pasal tersebut, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.
Demikian informasi mengenai tanggal merah Februari 2024.***