Simak! Tugas KPPS 1, 2 dan 3 saat Pemungutan dan Perhitungan Suara

Simak! Ini Tugas KPPS 1, 2 dan 3 saat Pemungutan dan Perhitungan Suara(foto:Journal KPU RI - KPU)
Simak! Ini Tugas KPPS 1, 2 dan 3 saat Pemungutan dan Perhitungan Suara(foto:Journal KPU RI - KPU)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES– Berikut tugas KPPS 1, 2, 3, saat pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024.

Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu momen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjadi sarana untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan memperjuangkan aspirasi rakyat.

Dalam pelaksanaan Pemilu, KPPS memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar dan demokratis.

Baca Juga:Ramalan Keuangan Zodiak 30 Januari 2024, Taurus Akan Banyak Pengeluaran Hari Ini3 Penyebab Orang Sering Playing Victim Tanpa Merasa Bersalah

Setiap TPS di setiap wilayah memiliki tujuh anggota KPPS, salah satunya menjabat sebagai ketua. Untuk itu, simak informasi dibawah ini mengenai tugas KPPS 1, 2 dan 3 dalam Pemilu 2024.

Tugas KPPS saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Inilah Tugas KPPS 1, 2, dan 3 selama proses Pemungutan Suara pada Pemilu 2024:

Tugas KPPS 1

Ketua KPPS bertanggung jawab dalam memimpin rapat pemungutan suara, memberikan penjelasan mengenai prosedur pemilihan, serta menyiapkan hingga menandatangani surat suara.

Tugas KPPS 2

KPPS 2 bertugas penerimaan dan pengurutan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih-KPU), dan KTP-el ataupun Suket Perekaman KTP-el bagi pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.

Serta melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Ketua KPPS.

Tugas KPPS 3

Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU) dan surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih-KPU) setelah pemilih menerima surat suara yang akan digunakan untuk mencoblos.

Selain itu, melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Ketua KPPS.

Tugas saat Perhitungan Suara Pemilu 2024

Tugas KPPS 1, 2, 3, dan 4 selama proses perhitungan suara pada Pemilu 2024:

Tugas KPPS 1

Tugas Ketua KPPS, bertanggung jawab memimpin rapat penghitungan suara, memeriksa tanda coblos, serta menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian surat suara yang sah dan tidak kepada saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, dan Pemilih atau Masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.

Tugas KPPS 2

Baca Juga:Ramalan Keuangan Zodiak 27 Januari 2024, Siapa yang Paling Hoki?Ramalan Zodiak Aquarius, Sabtu, 27 Januari 2024: Mulailah Hal Baru

Membuka setiap surat suara untuk diperiksa dan nantinya diumumkan oleh Ketua KPPS.

Tugas KPPS 3 dan 4

Tugasnya Mencatat hasil penelitian setiap lembar surat suara yang telah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai dengan jenis Pemilu.

Lalu, memeriksa dan memastikan hasil pencatatan telah sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS.

0 Komentar