CIANJUREKSPRES – Pada tanggal 25 Januari 2024, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disparekraf DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk posisi content creator. Salah satu persyaratannya adalah memiliki iPhone 13 Pro.
Disparekraf DKI Buka Lowongan Kerja
Syarat itu tentunya menuai kontroversi, dengan banyak pihak yang menilainya diskriminatif dan tidak adil.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Muhamad Taufik Zoelkifli, bahkan meminta agar Disparekraf DKI menyediakan iPhone 13 Pro bagi pelamar yang tidak memilikinya.
Baca Juga:Begini Cara Ampuh Keanu Tegur Netizen yang Banyak Drama di Sosial MediaBegini Respon Gibran Soal IPK Ijazah S1 yang Disebut Hanya 2,3
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Disparekraf Jakarta, Andhika Permata, mengatakan bahwa persyaratan memiliki iPhone 13 Pro bukanlah syarat mutlak.
Dia menjelaskan bahwa pihak dinas mengapresiasi keahlian dan kreativitas tanpa memandang perangkat yang dimiliki pelamar.
Namun, pada tanggal 27 Januari 2024, Disparekref DKI akhirnya menghapus persyaratan memiliki iPhone 13 Pro dari lowongan kerja tersebut.
Dengan dihapusnya persyaratan tersebut, lowongan kerja Disparekref DKI menjadi lebih terbuka bagi semua orang, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau kepemilikan perangkat.