Polisi Ungkap Misteri Penemuan Kerangka Anak Perempuan di Agrabinta

Polisi Ungkap Misteri Penemuan Kerangka Anak Perempuan di Agrabinta
0 Komentar

Akibat perbuatannya, S pun dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga Pasal 285 KUHP.

“Ancaman hukumannya dengan maksimal dan tegantung pada jaksa, apakah hukuman seumur hidup, 15 tahun, atau 20 tahun penjara,” kata dia.

S sendiri mengaku jika selama dalam pelarian dia tinggal di rumah keluarganya di wilayah Campang, Kabupaten Pingsewu, Provinsi Lampung.

Baca Juga:Peringati HBI Ke-74, Imigrasi Cianjur Berhasil Kumpulkan Puluhan Kantong DarahBawaslu Cianjur Awasi Pengepakan Logistik Pemilu

“Ya (tinggal di rumah keluarga),” singkat S saat digiring ke sel.(zan)

0 Komentar