CIANJUR,cianjurekspres – Seorang pemuda asal Desa Nagrak, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, NAD (23) ditangkap polisi karena menyebarkan dan memperjualbelikan video mesumnya bersama mantan pacarnya AR (24) di platform Twitter atau X.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan jika NAD sengaja menjual konten porno tersebut karena sakit hati setelah diputuskan oleh AR.
“Karena putus hubungan dan sakit hati, pelaku membuat akun palsu bernama @bbyrenan di platform X dan mengunggah video syur keduanya,” ujar Aszhari saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Rabu (24/1).
Baca Juga:Polisi Ungkap Misteri Penemuan Kerangka Anak Perempuan di AgrabintaPeringati HBI Ke-74, Imigrasi Cianjur Berhasil Kumpulkan Puluhan Kantong Darah
Aszhari melanjutkan, jika ada netizen yang menginginkan video syur tersebut, harus membayar sejumlah uang ke pelaku dengan nominal uang yang bervariatif mulai Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
“Dari hasil jual beli video syur itu, NAD berhasil meraup uang sejumlah Rp2.500.000. Harganya tergantung durasi video,” ujar Aszhari.
Video-video yang disebarkan dan diperjualbelikan adalah hasil rekaman pelaku saat kegiatan hubungan badannya, juga merekam aktivitas video call sex (VCS) dengan sang mantan pacarnya.
NAD pun dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah pada Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda sebanyak Rp1 miliar,” kata Aszhari.(zan)