Oknum Guru BK SMAN 1 Ciranjang Bantah Lakukan Pelecehan

KCD Wilayah VI Disdik Provinsi Jabar: Dugaan Pelecehan Tergantung pada Pembuktian
ilustrasi Pelecehan Seksual.(ist)
0 Komentar

CIANJUR,cianjurekspres – YE (42) oknum guru BK SMAN 1 Ciranjang yang dilaporkan ke Polres Cianjur atas dugaan tindakan kekerasan seksual oleh keluarga siswi berinisial SD (18) yang diduga menjadi korban, membantah tuduhan tindakan tak senonoh tersebut melalui kuasa hukumnya, Topan Nugraha.

Diketahui, YE baru mengangkat Topan Nugraha sebagai kuasa hukum pada Rabu (24/1/2024) pagi. Tak hanya itu, YE juga ternyata membawa bukti CCTV ruang laboratorium komputer saat kejadian berlangsung dan memperlihatkannya.

“Di CCTV itu tidak ada (tindakan) yang dituduhkan pada klien saya yaitu dugaan kekerasan seksual,” ujar Topan saat ditemui di kantornya di Cigalumpit Residence, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Rabu sore.

Baca Juga:Perjualbelikan Konten Mesum dengan Mantan Pacar, Pemuda Cianjur Ditangkap PolisiPolisi Ungkap Misteri Penemuan Kerangka Anak Perempuan di Agrabinta

Kata Topan, tindakan asusila seperti yang disangkakan pada YE tidak mungkin terjadi. Pasalnya, pada saat kejadian yaitu pada Rabu (8/11/2023) ruangan laboratorium komputer sekitar pukul 11.00 WIB itu dipenuhi siswa siswi lain yang juga melakukan ujian assesmen minat bakat nasional.

“Tidak mungkin terjadi (pelecehan) karena sedang ujian dan di sana ada kurang lebih 36 siswa dan 3 orang pengawas. Makanya kita membantah keras dugaan tindak kekerasan seksual dilakukan oleh klien saya,” kata Topan.

Kata dia, dalam video CCTV yang memperlihatkan YE yang selalu berada di sekitar terduga korban SD hanya untuk memberikan arahan terkait ujian assesmen.

“Sisiwi ini bertanya, karena YE adalah guru BK maka dia memberi tahu tentang ujian. Adapun kontak fisik paling sewajarnya. kalau seperti yang dilaporkan kecil kemungkinan tidak ada,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, kakak terduga korban pelecehan SPF (24) melaporkan YE ke Polres Cianjur dengan dugaan tindak pelecehan seksual oleh oknum guru tersebut pada 14 November 2023 silam dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/756/XI/2023/SPKT/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT.(zan)

0 Komentar