CIANJUR,cianjurekspres – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, mengungkapkan, baru melantik sebanyak 7.009 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari total 7.278 TPS. Masih tersisa 269 TPS yang belum dilantik PTPS-nya.
“Jadi ada perpanjangan ke depan itu di 269 TPS yang tersebar di 15 kecamatan dan 94 desa. Yang sudah dilantik nantinya akan ditempatkan satu orang di satu TPS,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman kepada Cianjur Ekspres, Rabu (24/1/2024).
Asep mengungkapkan, tugas Pengawas TPS sudah diatur di dalam ketentuan undang-undang 7 tahun 2017 dalam konteks pengawasan. Dimana tugasnya melaksanakan pengawasan persiapan pemungutan suara.
Baca Juga:Ingin Tahu Perkiraan Tagihan Listrik? Yuk Catat Meter Mandiri Penggunaan Listrik Lewat PLN MobilePLN UP3 Cianjur Bagikan Tips Antisipasi Bahaya Listrik
“Serta pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, termasuk juga pelaksanaan penghitungan suara di tingkat TPS. Itu diantaranya tugas-tugas dari pengawas TPS,” katanya.
Asep menuturkan, sebelumnya pada saat pelantikan pada 22 Januari 2024, Bawaslu Kabupaten Cianjur juga melaksanakan supervisi serta menghadiri beberapa pelantikan Pengawas TPS.
“Kaitan dengan tugas, dari tugas Pengawas TPS itu harus dilaksanakan, termasuk juga melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban Pengawas TPS itu sendiri, sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. (dik)