CIANJUR,cianjurekspres – Pada masa darurat sampah yang sedang diberlakukan mulai 19 Januari hingga 2 Februari 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Cianjur pun bisa menggunakan dana Biaya Tidak Terduga (BTT). Diketahui dana BTT Pemkab Cianjur di 2024 sendiri mencapai Rp53 miliar.
Ketua Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Cianjur, Yana Nurzaman, mengungkapkan, jika penggunaan dana BTT untuk darurat sampah pun rawan diselewengkan mengingat saat ini telah memasuki tahun politik.
“Dana BTT ini rawan diselewengkan karena di tahun politik ini segala sesuatu bisa saja terjadi, seperti pemanfaatan anggaran negara untuk kepentingan politik,” ujar Yana beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Berbagai Elemen Masyarakat Siap Menangkan PSI pada Pemilu 2024Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, Libatkan Sejumlah Kendaraan Bermotor
Menurutnya, penyelewengan anggaran bisa dilakukan oleh siapapun, terutama oleh oleh para pengelola anggarannya itu sendiri. Maka, penting adanya transparansi pada penggunaan dana BTT untuk darurat sampah yang terjadi saat ini.
“Harus ada transparansi penganggaran dan pemanfaatan, juga evaluasi penggunaan anggrannya. Pemerintah juga harus mengoptimalkan partisipasi publik dalam pengawasan untuk menghindari adanya penyalahgunaan anggaran BTT,” kata dia.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, membenarkan, jika pada masa darurat sampah selama 14 hari ini, pemerintah bisa menggunakan dana BTT untuk percepatan pengelolaan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon.
“Bisa (gunakan dana BTT). Tapi untuk sementara ini tidak digunakan dulu karena saat ini sedang proses pengerasan jalan masuk ke TPAS di sana (Mekarsari),” ujar Herman, Selasa (23/1/2024).
Namun bila nantinya diperlukan, lanjut Herman, pemerintah bisa menggunakan dana BTT untuk kedaruratan sampah sepeti pembelian BMM untuk truk pengangkut sampah, juga peralatan yang berkaitan untuk percepatan pemindahan TPAS dari Pasir Sembung, Kecamatan Cilaku ke Mekasari, Kecamatan Cikalongkulon.
“Itu sudah saya buat surat keputusannya (SK) dan sudah saya tandatangani,” kata Herman.
Dia pun mengimbau pada masa darurat sampah ini, warga tetap tertib dalam membuang sampah dan tidak membuang sampah ke tempat yang tidak semestinya seperti solokan.
Baca Juga:Kiai Kampung se-Kabupaten Sumedang Siap Menangkan Prabowo – Gibran Satu PutaranLanjutkan! Diki Ismail Perjuangkan Pemerataan Pembangunan di Dapil VI
“Saya sempat dengar ada warga yang buang sampah ke sungai. Itu saya sangat kecewa. Gara-gara buang sampah ke TPAS Pasir Sembung susah, malah buang sampah ke solokan,” kata Herman.