CIANJUREKSPRES– Berikut rincian iuran peserta BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tahun 2024. Untuk itu mari kita simak rinciannya dibawah ini:
Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2024
1. Peserta Pekerja Penerima Upah pada Lembaga Pemerintahan 5% dari Gaji/Upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta 5% dari Gaji/Upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Baca Juga:Wajib Tahu, Ini Manfaat Jalan Kaki 10 Menit Tiap HariRamalan Zodiak Capricorn di Akhir Bulan Januari
3. Iuran untuk Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua) 1% dari gaji/upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran bagi Kerabat Lain dari Pekerja Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 mulai Januari 2021).
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
5. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a, dibayar oleh Pemerintah.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Itulah sedikit informasi mengenai Iuran BPJS Kesehatan 2024.