CIANJUR,cianjurekspres – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, mengungkapkan sebanyak 409.803 anak di Cianjur telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) hingga 12 Januari 2024.
Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil, Asep Sodikin, menjelaskan, ketika orangtua melaporkan kelahiran anaknya ke Disdukcapil selain membuat akta kelahiran juga dimohonkan untuk dibuatkan KIA.
“Karena ada yang nol tahun sampai lima tahun, ketika dia mendapatkan akta kelahiran, juga harus mendapatkan KIA-nya juga. Hukumnya wajib sesuai dengan regulasi,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin (15/1/2024).
Baca Juga:Bulog Cianjur Pastikan Stok Beras AmanPemkab Cianjur Masih Mengkaji Penetapan Darurat Sampah
Asep menegaskan, KIA diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2019 tentang kartu identitas anak. Bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Karena kalau dari 17 tahun ke atas itu kan KTP elektronik, nah untuk nol tahun sampai usia 17 kurang dari hari itu namanya KIA. Ini kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukannya kepada seluruh warga Indonesia termasuk anak juga dia wajib mendapatkan KIA,” paparnya.
Menurutnya, KIA fungsinya hampir sama dengan KTP. Misalkan anak 17 tahun mereka ingin mempunyai tabungan sendiri dan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, juga untuk mendorong peningkatan pendataan anak, dan perlindungan terhadap anak.
“Dan untuk pelayanan publik juga, kalau orang dewasa KTP, kalau anak, KIA. Ini juga untuk mewujudkan hak-hak terbaik bagi anak,” kata Asep.(dik)