CIANJUREKSPRES– Untuk memudahkan proses pembuatan kartu kuning, Ada beberapa cara yang dapat dilakukan baik secara offline maupun online.
Adapun berkas yang perlu dipersiapkan untuk untuk membuat AK1/ Kartu Kuning seperti Fotokopi KTP, Fotokopi ijazah terakhir, Fotokopi Kartu Keluarga, Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline Maupun Online 2024
Secara Offline:
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
Datangi kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat yang sesuai dengan domisili KTP.
Cari bagian pembuatan kartu AK1.
Serahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
Tunggu hingga kartu kuning dicetak.
Petugas akan memanggil ketika kartu kuning sudah siap.
Secara Online:
Pada tahun 2024, Dinas Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan pembuatan kartu kuning secara online melalui situs Karirhub.kemnaker.go.id. Berikut adalah cara membuat kartu kuning secara online:
Kunjungi situs Karirhub.kemnaker.go.id.
Klik menu “Daftar”.
Isi data diri yang dibutuhkan
Lengkapi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
Klik “Simpan”.
Nanti akan menerima email verifikasi dari Karirhub.kemnaker.go.id.
Klik tautan verifikasi yang terdapat dalam email tersebut.
Kamu akan mendapatkan akun Karirhub.kemnaker.go.id.
Masuk ke akun Karirhub.kemnaker.go.id.
Klik menu “Kartu Kuning”.
Isi data yang dibutuhkan, yaitu:
Klik “Upload”.
Tunggu hingga kartu kuning dicetak.
Petugas akan mengirimkan kartu kuning ke alamat email yang didaftarkan.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Minggu Ini, 8-14 Januari 2024Seekor Gajah Mati di Tesso Nilo, Diduga Akibat Diracun dan Gadingnya Hilang
Itulah cara pembuatan kartu kuning secara offline maupun online tidak dikenakan biaya alias graris.