Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024

Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024
Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024
0 Komentar

CIANJUREKSPRES– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Namun SKCK bisa saja diperpanjang apabila pemohon masih terus membutuhkannya dalam jangka waktu yang panjang.

Baca Juga:Seram! Ini 5 Tanaman yang Disukai Hantu , Bikin MerindingSinopsis Film The Expendables 3, yang Akan Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Syarat dan Cara membuat SKCK 2024

Untuk harga pendaftaran SKCK sebesar Rp.30 ribu, dan harus menunjukkan bukti memiliki BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Syarat membuat SKCK di Polsek
  • Fotocopy KTP dan KTP asli.
  • Fotocopy akte lahir atau ijazah ataupun surat nikah
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar), latar belakang merah dan berpakaian sopan/berkerah
  • BPJS Kesehatan
Cara membuat SKCK online 2024
  • Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
  • Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun.
  • Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
  • Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
  • Klik tombol “Ajukan”.
  • Tunggu proses verifikasi data oleh petugas.
  • Jika data valid, petugas akan mengirimkan email notifikasi bahwa SKCK Anda telah selesai diproses.
  • Download SKCK yang telah selesai diproses.
0 Komentar