CIANJUR,cianjurekspres – Satlantas Polres Cianjur melakukan peningkatan kegiatan razia knalpot bising (brong) di beberapa lokasi sejak Rabu (10/1) lalu. Diantaranya, Bundaran Tugu Lampu Gentur dan pertigaan Rancagoong.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Adhi Pasidya Danahiswara, mengungkapkan, razia knalpot brong tersebut akan ditingkatkan mulai 10 hingga 20 Januari 2024 mendatang.
“Banyak pelanggaran penggunaan knalpot brong kita temukan. Di Cianjur sendiri knalpot bising ini sedang tren. Setiap hari kami bisa lakukan penertiban pada kurang lebih 200 kendaraan,” ujar Adhi, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga:Kunjungan Kerja ke Cianjur, Mensos Tri Rismaharini Serahkan Bantuan Rumah Bagi Warga Terdampak GempaDua Bocah SMP di Cianjur Diringkus Polisi Setelah Lakukan Pembacokan
Hal itu dilakukan karena Polres Cianjur banyak menerima banyak keluhan terkait knalpot brong yang dinilai menganggu dan membuat tidak nyaman warga dan pengendara.
Tak hanya itu, peningkatan razia knalpot brong juga dilakukan untuk mencegah penggunaannya di masa kampanye terbuka yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
“Mengingat kita akan masuk dalam masa kampnye terbuka dan juga kita sudah banyak menerima keluhan penggunaan knalpot brong ini. Warga mengeluh karena mengganggu dan membuat tidak nyaman,” kata Adhi.
Terpisah, Kepolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkapkan, selama beberapa bulan terakhir pihaknya telah menyita kurang lebih 5.125 buah knalpot brong.
“Itu hasil razia kita bersama mulai ditingkat polsek yang dibantu oleh pihak TNI, juga Satpol PP Kabupaten Cianjur. Hal ini juga untuk mencegah aksi berandalan bermotor dan untuk memberikan rasa nyaman dan aman pada pengguna jalan, khususnya dari kebisingan knalpot brong,” ujar Aszhari.
Dia pun mengimbau pada para orangtua dan sekolah untuk turut melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya, juga melarang anak menggunakan knalpot brong dan modifikasi kendaraan lainnya yang tak sesuai dengan ketentuan.
“Karena modifikasi yang tak sesuai standar pabrik bisa menjadi salah satu faktor kecelakaan dan juga mengganggu lingkungan sekitar. Bagi para kepala sekolah, cek muridnya yang belum memiliki SIM C agar dilarang membawa motor ke sekolah,” kata dia.
Baca Juga:Bupati Resmikan Gedung Baru Kantor Bakesbangpol CianjurBupati Herman masih Malu-malu Ditanya Kesiapannya Maju Lagi di Pilkada Cianjur 2024
Hal itu dilakukan karena menurutnya masalah keberadaan kenalpot brong bukan hanya masalah bagi kepolisian melainkan masalah bersama.
“Malasah ini bukan hanya perhatian Polres Cianjur saja tapi menjadi masalah kita bersama. Hal itu agar anak-anak kita jauh dari geng motor. Karena pilihannya hanya ada dua, kalau bukan jadi pelaku, maka akan jadi korban,” pungkasnya.(zan)