PTUN Bandung Gelar Sidang Perdana Gugatan Calon Anggota KPU Cianjur

PTUN Bandung Gelar Sidang Perdana Gugatan Calon Anggota KPU Cianjur
Dr. M. Rendi Aridhayandi, S.H., M.H kuasa hukum Dendi Priatna selaku Penggugat(kanan).(istimewa)
0 Komentar

“Jadi ada lanjutan gugatan PTUN Bandung menuju gugatan PTUN Jakarta, di dalam sekup atau pembahasan ingin adanya suatu pembatalan keputusan yang kita duga di dalam proses penyelenggaraannya itu ada suatu hal yang memang bisa jadi ada cacat administrasi dan lain sebagai halnya,” paparnya.

Rendi menegaskan, pihaknya secepatnya akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait keputusan KPU RI melantik lima anggota KPU Cianjur karena pekan depan akan ada sidang lanjutan lagi terkait gugatan yang diajukan di PTUN Bandung.

“Sudah diminta oleh PTUN Bandung, apakah mau jalan dua-duanya. PTUN Bandung kasusnya jalan, lalu mendaftar ke PTUN Jakarta juga jalan,” katanya.

Baca Juga:Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, Siap Jadi JurkamnasLongsor di Campaka Cianjur Rusak Tiga Rumah, Puluhan Jiwa Mengungsi

Sidang perdana gugatan tersebut dihadiri kuasa hukum penggugat, KPU RI yang diwakili kuasanya hukumnya dan Komisioner KPU Jawa Barat beserta para stafnya.(hyt)

0 Komentar