Hasil Sorlip Gelombang Pertama, KPU Cianjur Temukan 247 Surat Suara Rusak

Hasil Sorlip Gelombang Pertama, KPU Cianjur Temukan 247 Surat Suara Rusak
Tampak petugas sedang melakukan Sorlip surat suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Cianjur di Kecamatan Karangtengah.(dok/cianjurekspres)
0 Komentar

CIANJUR,cianjurekspres – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, menemukan sebanyak 247 lembar surat suara Pemilu 2024 rusak pada gelombang pertama pelaksanaan sortir dan lipat, Senin (8/1) lalu.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhammad Ridwan, mengatakan, proses sortir dan lipat surat suara di gelombang pertama, yaitu shift 1 dan shift 2 melibatkan sebanyak 1.004 masyarakat dari
berbagai kalangan.

“Sortir dan lipat diawali dengan jenis surat suara DPR RI, selanjutnya DPRD Provinsi, Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan terakhir DPRD Kabupaten, sebanyak 9.367.670 lembar (DPT ditambah 2%),” katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu (10/2/2024).

Baca Juga:Sjarifuddin Hasan Tanggapi Debat Ketiga CapresPemkab Cianjur Anggarkan Rp800 Juta Bangun Akses Jalan TPAS Mekarsari Cikalongkulon

Dia mengungkapkan, aturan terkait pelaksanaan sortir dan lipat surat suara, yaitu pertama surat suara disortir terlebih dahulu untuk memisahkan yang rusak. Kemudian yang kategori baik dilipat.

“Untuk jenis kriteria surat suara rusak meliputi hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda. Surat suara kusut atau mengkerut dan sobek. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu,” jelas Ridwan.

Selanjutnya, lanjut dia, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.

“Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang, dan warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum,” papar Ridwan.

Masih kata Ridwan, hasil proses sortir dan lipat surat suara yang masuk kategori baik setelah dilipat kemudian diikat dengan karet gelang posisi menyilang.

“Per ikat berisi 25 lembar untuk surat suara Pilpres dan berisi 10 lembar untuk surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota kemudian dihitung dan ditempatkan di boks yang telah disiapkan yang kemudian dilaporkan kepada pengawas kelompok.

“Jumlah hasil sortir dan lipat surat suara yaitu sebanyak 700 boks, 350.071 lembar, dengan klasifikasi kategori baik sebanyak 349.824 lembar dan, kategori rusak sebanyak 247 lembar,” pungkasnya.(dik)

0 Komentar