CIANJUREKSPRES– Mendekati Pemilu 2024, Inilah Tugas dan besaran gaji pengawas (TPS) yang penting diketahui.
Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan suara, namun berapa besar gaji dan apa saja tugas yang harus mereka laksanakan?
Simak, Tugas dan Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 :
Tugas Pengawas TPS :
Mencegah Dugaan Pelanggaran Pemilu: Memastikan proses Pemilu berlangsung secara adil dengan mencegah kemungkinan pelanggaran.
Mengawasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Memantau setiap langkah dalam proses pemungutan suara untuk memastikan hasil yang akurat.
Mengawasi Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Mencegah potensi manipulasi atau ketidakadilan dengan mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
Menerima dan Menanggapi Laporan Pelanggaran: Menerima laporan atau temuan pelanggaran Pemilu dan menanggapi dengan cepat.
Menyampaikan Laporan atau Temuan: Melaporkan temuan atau dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Gaji Pengawas TPS :
Baca Juga:15 Daftar Lagu Tentang Mantan, Bikin NostalgiaKPU Resmi Umumkan 11 Nama Panelis Debat Ketiga Pilpres 2024
Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000/bulan
Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000/bulan
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000/bulan
Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan (non-PNS) hingga Rp1.500.000/bulan (PNS)
Panwaslu Desa: Rp1.100.000/bulan
Pengawas TPS: Rp750.000/bulan
Pengawas PTPS: Rp1.000.000/bulan