CIANJUREKSPRES – Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna telah resmi dilaporkan ke ranah hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali atas dugaan ujaran kebencian, dan penodaan agama islam.
Diketahui, Arya Wedakarna dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut bahwa Islam merupakan agama yang mengajarkan kekerasan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Arya dalam sebuah video yang diunggah ke media sosial.
Arya Wedakarna Dilaporkan ke Ranah Hukum
LBH Bali akhirnya menilai bahwa pernyataan Arya Wedakarna itu merupakan bentuk ujaran kebencian dan penodaan agama yang dapat menimbulkan keresahan dan kebencian terhadap umat Islam.
Baca Juga:Viral! Penjual Donat Dihadiahi Rumah dan Uang Rp155 Juta dari BuleViral! Sering Nonton Anime, Karyawan Indomaret Ini Fasih Berbahasa Jepang
“Pernyataan tersebut sangatlah berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami melaporkan Arya ke ranah hukum,” kata Direktur LBH Bali, Ida Ayu Putu Suwardani.
Arya Wedakarna telah meminta maaf atas pernyataannya itu, namun pihak LBH Bali menilai bahwa permintaan maaf tersebut tidaklah cukup untuk membebaskannya dari proses hukum.
“Permintaan maafnya tidak cukup. Arya harus diproses secara hukum agar ada efek jera,” kata Suwardani.
Pihak kepolisian pun telah menerima laporannya dan akan segera melakukan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, Arya akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur penyebaran informasi yang mengandung unsur SARA. Ancaman hukuman yang akan diterima Arya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.