CIANJUREKSPRES- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau Kemendag panggil Daihatsu Indonesia buntut dari kabar manipulasi uji keselamatan produk.
Pihak Pihak PT ASTRA DAIHATSU MOTOR (ADM) sendiri telah menghadap Kemendag di Kantor Kementerian, pada Jumat (29/12/2023).
Kemendag Panggil Daihatsu
Dalam pertemuan itu, pihak PT ADM dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta klarifikasi dari pihak PT ADM.
Baca Juga:2024 Skutik Retro SYM Fiddle 125 Jadi Pesaing Berat Vespa LX 125, Mantap Mana?Keren! Rilis G-Shock Rangeman GPR-H1000 2024, Fiturnya Makin Canggih
“Sebagai ketegasan pemerintah dalam perlindungan konsumen, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha akan pentingnya keamanan dan keselamatan produk yang diperdagangkan,” ujar Dirjen PKTN, Moga Simatupang.
Moga juga menyatakan, Ditjen PKTN berwenang memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen atas barang yang diperdagangkan di Indonesia.
Dalam hal ini, kendaraan bermotor yang dipasarkan PT ADM berkaitan erat dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
Sementara itu, Executive Officer, Corporate Function Directorate PT ADM Johan memastikan, semua kendaraan Daihatsu yang diproduksi, didistribusi, dan dipasarkan di Indonesia tidak memiliki masalah kualitas dan keselamatan serta memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Produk-produk Daihatsu di Indonesia telah memenuhi syarat teknis keselamatan dan keamanan sesuai dengan standar ketentuan di Indonesia. Selain itu, produk yang diisukan tersebut dapat dipastikan tidak diperdagangkan di Indonesia,” ungkap Johan.
Lebih lanjut, Johan menyampaikan, produk Daihatsu di Indonesia tidak terkait dengan yang terjadi di Jepang. Produk Daihatsu di Indonesia sudah dilakukan pengujian oleh pihak terkait untuk memastikan kendaraan benar-benar dalam keadaan aman.
Apabila terdapat pengaduan, konsumen dapat mengirim aduan melalui layanan surat elektronik di [email protected] dan pusat panggilan 1500898 sebagai bentuk penyelenggaraan perlindungan konsumen.**