CIANJUREKSPRES- Berkaitan dengan kebijakan pemerintah terkait penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg berikut informasi mengenai siapa yang boleh beli gas LPG tersebut.
Penerapan kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024, nantinya setiap pembeli gas LPG wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Diketahui gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah, hal ini sebagaimana tertera dalam keterangan, “Hanya untuk Masyarakat Miskin”.
Baca Juga:7 Tradisi Unik Natal Indonesia, Buat Suasana Makin Hangat!10 Ucapan Natal dalam Bahasa Inggris Terbaik, Bermakna Mendalam!
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hal tersebut, dengan begitu pemerintah mendorong penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan KTP mulai tahun depan.
Lalu siapa saja yang boleh beli gas LPG 3 kg?
Daftar Siapa yang Boleh Beli Gas LPG 3 Kg
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. Adapun kelompok tersebut yaitu:
1.Rumah tangga
Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
2.Usaha Mikro
Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani sasaran
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
4. Nelayan sasaran
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga:Kata-kata Sambut Tahun Baru 2024, Cocok untuk Jadi Caption!Imbauan! Segera Daftar Pembeli Gas LPG 3 Kg Sebelum 1 Januari 2024
Daftar yang Tidak Boleh Membeli Gas LPG
Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:
- Restoran
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry
- Usaha batik.
Syarat Beli Tabung Gas LPG 3 Kg
Adapun persyaratan pembelian tabung gas LPG 3 kg, antara lain:
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) ketika melakukan pembelian pada penyalur atau pangkalan resmi tabung gas LPG 3 kg