CIANJUREKSPRES- Mengapa peringatan Hari Ibu Nasional dan Internasional berbeda tanggal? Meski keduanya sama-sama didedikasikan untuk mengenang dan menghargai jasa ibu, ternyata ada alasan dibaliknya.
Peringatan Hari Ibu Nasional jatuh pada 22 Desember sementara Hari Ibu Internasional diperingati pada 10 Mei setiap tahunnya.
Alasan Peringatan Hari Ibu Nasional dan Internasional Berbeda
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), sejarah peringatan Hari Ibu di Indonesia dimulai dari upaya para wanita untuk bersatu dalam wadah mandiri pada Kongres Sumpah Pemuda.
Baca Juga:Debat Cawapres Besok: KPU Siapkan Alat Bantu Kertas dan BallpointMiliki Gurita Bisnis Gibran Pede Hadapi Debat Cawapres Soal Ekonomi
Seiring perkembangannya, Kongres Perempuan Indonesia pertama diadakan pada tanggal 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta, dengan partisipasi para pemimpin perempuan.
Menurut Saskia Wieringa dalam bukunya yang berjudul ‘Pengancuran Gerakan Perempuan,’ kongres tersebut menjadi forum diskusi bagi para perempuan yang membahas berbagai isu yang dihadapi oleh perempuan Indonesia, seperti keterbatasan akses pendidikan, nasib anak-anak yatim dan janda, pernikahan anak, praktik kawin paksa, poligami, dan pentingnya meningkatkan harga diri perempuan.
Hasil dari kongres tersebut adalah pembentukan Perserikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI), sebagai platform perjuangan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Pada awalnya, PPPI dibentuk dengan tujuan berkolaborasi dengan pria dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan memperjuangkan kemajuan perempuan Indonesia. Namun, pada tahun 1929, PPPI mengalami perubahan nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).
Menurut Kemendikbud Ristek, setelah kongres kedua pada 1935 di Jakarta, Kongres Perempuan Indonesia yang ketiga pada 1938 di Bandung menjadi awal mula ditetapkannya 22 Desember sebagai Hari Ibu. Selain Hari Ibu, 22 Desember juga dijadikan sebagai tonggak sejarah bagi Kesatuan Pergerakan Perempuan Indonesia.
Tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu di Indonesia selanjutnya ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Libur tertanggal 16 Desember 1959.
Demikian informasi mengenai alasan peringatan Hari Ibu Nasional dan Internasional berbeda tanggal.***