Forkopimda Cianjur Hancurkan 1.700 Knalpot dan 4.860 Botol Miras Ilegal

miras ilegal
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Sebanyak 1.700 knalpot brong juga 4.860 botol miras ilegal dimusnahkan oleh Jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur di halaman Mapolres Cianjur pada Kamis (21/12/2023).

Berdasarkan pantauan Cianjur Ekspres, proses menghancurkan botol miras juga memotong knalpot brong menggunakan gerinda potong sebagai simbol pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengungkapkan ribuan botol kiras yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilakukan selama dua bulan tekahir.

Baca Juga:Pendakian Gunung Gede Pangrango Akan Ditutup Hingga Maret 2023Butuh Tiga Truk Derek untuk Evakuasi Laka Maut Tronton

“Ada 4.860 botol miras berbagai merek itu hasil razia kita selama periode November dan Desember 2023 di berbagai lokasi. Ada juga hasil razia polsek-polsek di wilayah hukum Polres Cianjur,” kata Septian saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres.

Kata dia, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran miras ilegal dengan upaya razia-razia yang dilakukan di kios-kios jamu, juga depot-depot penjualan miras tanpa izin.

“Kita akan bekerjasama dengan stakeholder di Pemkab Cianjur untuk terus melakukan penertiban terhadap kios-kios jamu yang diduga menjual miras tanpa izin,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Adi Prasidya mengungkapkan 1.700 buah knalpot brong merupakan hasil penyitaan dari pengendara sejak Agustus hingga akhir November 2023.

“Ada 1.700 kenalpot brong yang berhasil diamankan sejak empat bulan lalu. Kita sita dari pengendara yang menggunakan knalpot brong di jalan umum,” kata dia.

Kata dia, selain terus melakukan penindakan penyitaan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong, pihaknya juga akan menyampaikan imbauan pada bengkel-bengkel untuk tidak menjual knalpot brong pada pengendara jalan umum.

“Sebenarnya knalpot brong ini boleh digunakan, tapi di sirkuit. Kalau di jalan umum pasti dilarang karena menggangu. Makanya kita imbau pada bengkel-bengkel untuk menjual untum digunakan ditempat yang tepat,” kata dia.

Baca Juga:PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023PLN Mulai Pembangunan Gardu Induk Tanggeung, 46 Ribu Rumah di Cianjur Selatan Siap Terang

Kata dia, setelah dimusnahkan, ribuan potongan knalpot brong tersebut akan didaur ulang.

0 Komentar